Kabar Gembira PPK Paru Waktu Dapat Kepastian Dari KemenPANRB Dan BKN
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menemui kejelasan setelah audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru, dikutip (24/4).
Hasil Pembahasan Dengan KemenPANRB
1. Kontrak PPPK PW bisa diperpanjang sesuai regulasi KemenPANRB.
2. KemenPANRB sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK penuh.
3. Regulasi baru direncanakan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK PW berakhir.
4. Anggaran PPPK PW masih dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.
5. Pengusulan PPPK dilakukan pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah ada petunjuk teknis mekanisme peralihan.
1. Perpanjangan masa kerja PPPK PW berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah melalui PPK kepada BKN.
2. Mekanisme peralihan PPPK PW ke PPPK penuh diusulkan pemda melalui PPK ke KemenPANRB, lalu ditindaklanjuti BKN.3. BKN tidak akan mengeluarkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan diinformasikan ke seluruh daerah.[MJ/01]
Komentar
Posting Komentar