Polres Sumbawa Tangkap DPO Kasus Perampokan Yang Menimpa Suami Isteri Tahun 2024
SUMBAWA BESAR,matajitunews.co.id,(25 Juni 2026) – Upaya panjang jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memburu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B (41), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan yang terjadi pada tahun 2024, berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa di Terminal Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/06/2026).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari target penindakan dalam Operasi Jaran Rinjani 2026 yang tengah digelar jajaran Polda NTB untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana konvensional lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan resminy, Kamis (25/06) menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pelacakan intensif serta koordinasi lintas wilayah dengan aparat kepolisian di Jawa Timur.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat terkait keberadaan pelaku di wilayah Surabaya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa segera berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Pelaku berhasil diamankan saat berada di terminal tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Dwi Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial S (34) di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024 lalu.
“Dalam peristiwa tersebut, korban bersama suaminya sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah. Namun di tengah perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor,” tutur Kasat Reskrim AKP Kurniawan.
Setibanya di lokasi kejadian, lanjutnya, para pelaku diduga melakukan aksi dengan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku kemudian mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Barang-barang yang berhasil dibawa para pelaku saat itu meliputi uang tunai sebesar Rp16 juta, telepon genggam, dompet berisi dokumen pribadi, kartu identitas, kartu ATM, sejumlah kunci kendaraan, hingga dokumen kendaraan bermotor.
Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku B, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tas jinjing, jam tangan, perangkat komunikasi, dokumen kendaraan berupa STNK, kunci mobil Honda CR-V, satu unit telepon genggam Oppo Reno, serta sejumlah kunci kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam menuntaskan setiap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk memburu para pelaku yang berupaya melarikan diri ke luar daerah.
“Polres Sumbawa berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku, meskipun berusaha bersembunyi di luar wilayah NTB,” tandas AKP Dwi Kurniawan.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang bertujuan menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Komentar
Posting Komentar