Nekad Maling Disiang Bolong Gasak Uang 50 Juta di Jok Motor, J-M Dibekuk Polisi
Nekad Maling Disiang Bolong Gasak Uang 50 Juta di Jok Motor, J-M Dibekuk Polisi
Kabar foto: Saat Polisi menjemput barang bukti Uang yang 40 Juta yang disimpan oleh pelaku dirumah Saudaranya
Redaksi💻boerhanmatajitu
SUMBAWA BESAR,matajitunews.co.id,(23 April 2026). -- Jajaran Kepolisian Sektor Plampang Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai milik nasabah bank BRI sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pelaku berinisial MJ (41), warga Dusun Karya Jaya, berhasil diringkus di kediamannya di samping Alfamart kurang dari satu jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian, Selasa sore (21/04/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa korban Abdullah Wakidi (71), warga Marpe Desa Sepayung.
Kejadian bermula saat korban baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di BRI Unit Plampang sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah menarik uang dari bank, korban menyimpan uang tersebut di bawah jok sepeda motor miliknya dan menuju Pasar Plampang untuk berbelanja. Setibanya Korban memarkirkan kendaraannya di depan Apotek JY Farma, Dusun Karya Mulya. Namun, saat dalam perjalanan pulang berhenti di apotek samping SDN 2 untuk membeli obat, korban terkejut mendapati uang tunai di bawah jok motornya telah raib.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah membuntuti korban sejak dari kantor bank. Saat korban lengah meninggalkan motor di depan pasar, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan di bawah jok," ungkap Kapolsek Plampang.
Dengan respon cepat kepolisian dimulai ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plampang sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Jaga Polsek Plampang segera melakukan olah TKP awal dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar Unit BRI Plampang serta UD. Amanah.
Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan seorang pria yang membuntuti korban. Berbekal identifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim langsung melakukan penelusuran. Hanya berselang 50 menit setelah laporan dibuat, tepatnya pukul 17.50 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MJ di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dalam interogasi awal, pelaku MJ mengakui seluruh perbuatannya. Dari total Rp 50 juta yang dicuri, pelaku telah menyembunyikan uang sebesar Rp 40 juta di rumah saudaranya. Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 10 juta telah digunakan pelaku untuk menebus dua unit sepeda motor yang digadaikan, membayar hutang, belanja kebutuhan, hingga melakukan deposit judi online (judol)." jelas Iptu Joko Wilopo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 41.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Raid (Hasil tebusan), 1 unit sepeda motor Honda Beat (Hasil tebusan), dan 1 unit ponsel merk Oppo.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Plampang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (MJ/01)
Komentar
Posting Komentar