Polda NTB Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Sita Dokumen Kasus Pungli Tunjangan Guru
DAERAH
MATARAM,Matajitunews.id.(9 Maret 2029) – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil.
Langkah penyidikan itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli terhadap para guru yang menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, Sabtu (7/3/2026), menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin. Tim terlebih dahulu menemui Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan,” ujar Endriadi di Mataram.
Setelah prosedur administrasi dilakukan, penyidik langsung menuju ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjadi fokus penyelidikan. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan tunjangan guru daerah terpencil.
“Dari lokasi itu, tim mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap para guru penerima tunjangan khusus,” terang Dirreskrimsus Polda NTB.
Dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara detail oleh penyidik sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
IR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan pungutan terhadap para guru penerima tunjangan daerah terpencil.
Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dan berita acara dibuat, tim penyidik langsung meninggalkan Kabupaten Bima dan kembali ke Mapolda NTB di Mataram untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut karena dinilai merugikan para tenaga pendidik yang bertugas di wilayah terpencil.
Menurut Endriadi, praktik pungutan tersebut sangat merugikan guru-guru yang seharusnya menerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas dan akses.
“Pungli ini jelas merugikan nasib para guru di Bima, terutama mereka yang bertugas di wilayah terluar dan daerah terpencil,” tandas Dirreskrimsus Polda NTB.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut serta menelusuri aliran dana dari dugaan pungutan yang dilakukan terhadap para guru penerima tunjangan.(MJ)
Redaksi💻boerhanmatajitu
Komentar
Posting Komentar