Asyik Pesta Pil INEX DiSawah, Lima Orang Diamankan Polisi

DOMPU,Matajitunews.id,(20 Maret 2026)–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (inex) berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah kos yang berada di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kelima terduga yang diamankan masing-masing berinisial MBD (22), EN (29), UA (22), DR (30), dan MA (28). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dalam keterangan resminya, Kamis (19/03) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Rahmadun.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai adanya aktivitas di dalam kos-kosan setelah mendengar suara musik keras dari dalam bangunan tersebut. Dengan pendekatan taktis, petugas melakukan penyergapan secara senyap melalui area persawahan di sekitar lokasi untuk menghindari kecurigaan.

“Tim melakukan pendekatan secara senyap dan observasi dari luar. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang di lokasi,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa pil ekstasi, handphone, dan uang tunai. Saat ini seluruh terduga sudah kami amankan di Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur IPTU Rahmadun.

Kasat Narkoba Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh element masyarakat untuk berkolaborasi serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(MJ)

Redaksi💻boerhanmatajitu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satres Narkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, 5 Pemuda Diringkus,Sabu-Sabu Disita

Senyum Kiki Bersinar Terang Di Tengah Lautan Jemaah Calon Haji Sumbawa

Lagi Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Bandar Sabu di Plampang, 17 Poket Barang Bukti Diamankan