Polda NTB Ungkap Perkembangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

 Polda NTB Ungkap Perkembangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Redaksi  : Matajitunews
Editor      : Boerhan

MATARAM Matajitunews,6/7/2025. –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam yang ditemukan meninggal di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik internal, sementara satu lainnya adalah seorang wanita yang berada di tempat kejadian perkara.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil pendalaman penyidikan secara menyeluruh.

“Total sudah 18 orang saksi yang kami periksa, termasuk lima orang ahli di berbagai bidang seperti forensik, parmitologi, pidana, serta ahli poligraf. Kami juga melakukan autopsi ulang melalui proses ekshumasi untuk memastikan hasil yang objektif,” ungkap Kombes Pol Syarif saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, langkah ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda NTB untuk memastikan transparansi dan akurasi penyelidikan. Tim ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara juga dilibatkan sejak awal untuk menganalisis kondisi medis korban secara ilmiah. Kombes Syarif menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihaknya menggunakan alat deteksi kebohongan atau poligraf terhadap para terperiksa.

“Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat para tersangka tidak jujur saat memberikan keterangan terkait kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan,” papar Dirreskrimum Polda NTB.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses hukum terhadap ketiganya kini sedang berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Meski melibatkan anggota internal, Polda NTB menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Kami ingin menyampaikan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” Tutup Kombes Pol. Syarif Hidayat

Langkah cepat dan terbuka dari Polda NTB ini mendapat perhatian publik, mengingat kasus ini menyangkut internal kepolisian. Namun demikian, berbagai pihak mengapresiasi upaya penyidikan yang berlandaskan bukti ilmiah dan kolaborasi dengan ahli eksternal.(MJ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satres Narkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, 5 Pemuda Diringkus,Sabu-Sabu Disita

Senyum Kiki Bersinar Terang Di Tengah Lautan Jemaah Calon Haji Sumbawa

Lagi Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Bandar Sabu di Plampang, 17 Poket Barang Bukti Diamankan