Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Dipecat.
Redaksi matajitunews10gebruari2026-boerhanmatajitu
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemecatan itu menyusul penetapan Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkotika oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berdasarkan dua alat bukti sah. Penyidikan dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota dan dua rekannya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram, jumlah yang menurut penegak hukum termasuk kategori besar. Selain itu, tes urine menunjukkan hasil positif amfetamin terhadap yang bersangkutan, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam jaringan narkoba.
Malaungi kini menjalani proses pidana di tahanan Ditresnarkoba Polda NTB, setelah sidang kode etik yang mengakhiri kariernya sebagai perwira Polri.
Berikut Kronologi Perkara kejadian penangkapan AKP malaungi
1. Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istri dan dua rekannya yang ditangkap di wilayah Dompu pada akhir Januari 2026. Petugas menemukan puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Dari pemeriksaan itu, Bripka Karol mengungkapkan keterlibatan AKP Malaungi sebagai sumber pasokan.
2. Tes Urine dan Pengakuan
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap amfetamin, termasuk kandungan narkotika seperti ekstasi (MDMA) dan metamfetamin — zat yang biasa terdapat dalam sabu-sabu. Pengakuan awal ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.
3. Penggeledahan Rumah Dinas dan Barang Bukti
Setelah tes urine positif, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota. Dari sana, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram — hampir setengah kilogram — yang merupakan jumlah cukup besar dan termasuk dalam kategori peredaran skala besar menurut hukum Indonesia.
4. Identifikasi Penyuplai
Polda NTB juga menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi identitas penyuplai sabu-sabu kepada AKP Malaungi dengan inisial KE. Hal ini menandakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polda NTB juga mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi identitas penyuplai sabu berinisial KE, yang diduga menjadi sumber barang bukti tersebut, sekaligus menyatakan bahwa proses pengembangan kasus masih terus berjalan. Dalam hal ini, penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat.
Kasus ini mencuatkan sorotan tajam terhadap soal integritas aparatur penegak hukum di tengah upaya memerangi peredaran narkotika.(MJ)
Komentar
Posting Komentar