Begal WNA di Lombok Timur, Polisi Tindak Tegas Pelaku dengan Tembakan.!

Begal WNA di Lombok Timur, Polisi Tindak Tegas Pelaku dengan Tembakan.!
   
9 Desember 2025 olehboerhanmatajitunews

LOMBOK TENGAH,matajitunews.id,(9 Desember 2025).  - Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap Warga Negara Asing (WNA) Asal Hungaria. 

Keduanya Inisial SP, 23 tahun dan seorang pelajar berinisial WPY, 16 tahun.

Keduanya merupakan warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 

Pelaku SP terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan. "Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu pelaku berinisial SP (Supandi) karena saat ditangkap melawan petugas," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

"Sebelum dibegal, WNA Hungaris Eniko, 21 tahun, sedang berlibur di wilayah Pantai Pink, Jerowaru, Lombok Timur (Lotim). Ketika sedang bepergian menggunakan sepeda motor, Eniko dipepet oleh SP, Saat beraksi SP tidak sendiri. Dia dibantu pelaku lain berinisial WP. "WP ini masih pelajar. Usianya 16 tahun,"jelasnya. 

Korban Saat sedang mengendarai sepeda motornya, korban ditendang. Lalu terjatuh dan mengakibatkan luka-luka. "Setelah jatuh korban pun ditodong menggunakan senjata tajam," jelasnya. 


Lalu korban diminta menyerahkan barang berharga. Korban yang dalam keadaan terdesak akhirnya menyerahkan tasnya. "Di dalam tas korban terdapat uang Rp 1,4 juta," ujarnya. 

Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Mapolsek Jerowaru. Dari laporan yang diterima itu, tim Polda NTB langsung turun melakukan penyelidikan. "Kami berhasil menangkap WP terlebih dahulu. Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap SP," kata dia. 

Kini mereka sudah diamankan ke Mapolda NTB. Khusus untuk penanganan WP yang masih berstatus pelajar tetap diproses hukum. "Kami titip penahannya di Sentra Paramita Mataram. Sementara tersangka SP telah kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB," terang dia. 

Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami mengatensi kasus ini karena korbannya adalah WNA. Kami tidak ingin wilayah NTB mendapatkan citra buruk di dunia internasional," tutupnya.(MJ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satres Narkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, 5 Pemuda Diringkus,Sabu-Sabu Disita

Senyum Kiki Bersinar Terang Di Tengah Lautan Jemaah Calon Haji Sumbawa

Lagi Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Bandar Sabu di Plampang, 17 Poket Barang Bukti Diamankan