Bawah Sabu-Sabu Pasutri Dtangkap Polisi
Bawah Sabu-Sabu Pasutri Dtangkap Polisi
6November2025 Boerhan matajitunews
DOMPU,matajitunews.com,(6 November 2025). –Upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kamis (04/12).
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi yang diberikan masyarakat,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (5/12).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial M (29) dan S (22). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui merupakan pasangan suami istri yang berasal dari wilayah Kabupaten Bima
“Penggeledahan dilokasi penangkapan kita lakukan dengan prosedur ketat, melibatkan dua saksi umum serta personel Polwan untuk memeriksa terduga perempuan,” tutur Kasat Narkoba Polres Dompu.
Dari saku baju S, polisi menemukan satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Penggeledahan dilanjutkan pada tas berwarna pink miliknya, yang berisi alat isap sabu serta uang tunai Rp1.442.000. Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat Bruto 1,21 gram dan Netto 0,90 gram.
Selain sabu dan uang tunai, lanjut dia, pihak Kepolisian juga mengamankan satu uni Handphone (HP) merk Oppo, alat konsumsi sabu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya. Hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh S dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo, Kabupaten Bima.
“Saat ini, pasangan suami istri tersebut bersama seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lanjutan” tandas Kasat Narkoba Polres Dompu. .
Pihak Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komitmen dan berpartisi aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Komentar
Posting Komentar