Polda NTB Tahan 5 Pelaku Penyerangan Polisi Saat Pengamanan Eksekusi Lahan di Ai Jati Sumbawa
Redaksi:Matajitunews
Editor :Boerhan
MATARAM,matajitunews,(15-11-2025). – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama jajaran Polres Sumbawa bergerak cepat dalam mengungkap aksi penyerangan terhadap petugas saat pengamanan eksekusi lahan di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, pada 5 November 2025. Hingga saat ini, lima dari tujuh terduga pelaku telah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan Tim Puma pada Kamis (13/11) di wilayah Pulau Sumbawa.
“Dari tujuh pelaku yang teridentifikasi, lima sudah kami amankan,” ujar Kombes Syarif di Mataram, Jumat (14/11).
Kelima terduga pelaku kini diamankan Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Meski demikian, penanganan perkara tetap berada di bawah kendali Polres Sumbawa, sementara Polda NTB memberikan dukungan pengamanan dan penangkapan.
“Untuk penanganan tetap di Polres Sumbawa, kami di sini hanya membantu pengamanan dan pencarian para terduga pelaku,” jelas Dirreskrimum.
Hingga saat ini, lanjut dia, Tim Puma Polda NTB masih terus bergerak di lapangan guna memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan yang mengakibatkan tiga anggota polisi mengalami luka serius.
“Dua lainnya masih kami selidiki. Kami berharap kedua pelaku ini menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” kata Kombes Pol. Syarif Hidayat.
"Identitas seluruh terduga pelaku diketahui dari rekaman video dan dokumentasi saat insiden terjadi. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat membawa senjata tajam saat menolak proses eksekusi lahan.
Berdasarkan hasil proses penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sumbawa juga mengungkap dugaan adanya peran seorang provokator. Hal ini didapatkan dari pengakuan salah seorang pelaku yang mengaku menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah mengamankan kegiatan eksekusi lahan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 24/Pdt.G/91/PN Sumbawa.
“Penyerangan yang dilakukan itu menyebabkan tiga anggota Polisi mengalami luka serius. Salah satu petugas bahkan mengalami luka robek cukup parah pada bagian paha akibat sabetan senjata tajam,” kata Dirreskrimum Polda NTB.
Selain mengamankan para pelaku, lanjutnya, pihak Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut. Dengan bukti yang dinilai cukup kuat, penyidik resmi menetapkan kelima terduga pelaku sebagai tersangka. Masing-masing diketahui memiliki peran berbeda dalam insiden itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 356 ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Pasal 213 ayat 2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 KUHP, serta Pasal 406 KUHP.(MJ)
Komentar
Posting Komentar