Pinjam Motor Untuk Beli Nasi Dibawah Kabur Dan Dijual, Pelaku Diringkus Polisi.
Pinjam Motor Untuk Beli Nasi Dibawah Kabur Dan Dijual, Pelaku Diringkus Polisi.
BIMA,matajitunews.co.id,(30 November 2025) – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rasana’e Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial JF alias JV (35) terkait dugaan kasus menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Rasbar, AKP Suratno dalam keterangannya, Kamis (27/11) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 26 November 2025 di wilayah Kabupaten Bima setelah buron selama beberapa hari.
“Kasus ini bermula pada Minggu, (23/11) di rumah korban, Firmansyah (39), yang beralamat di RT 03 RW 01, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda. Saat itu, pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,” terangnya.
Korban yang tidak menaruh curiga, langsung memberikan kunci motornya. Namun setelah pelaku pergi, ia tak pernah kembali. Menunggu berjam-jam tanpa kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasbar.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13.000.000.,” jelas Kapolsek Rasanae Barat.
Menerima laporan tersebut, sambung AKP Suratno, tim Opsnal Polsek Rasbar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Serangkaian penelusuran dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menemukan titik terang terkait keberadaan pelaku di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan sepeda motor yang digelapkan juga berhasil ditemukan,” terang dia.
JF kemudian dibawa ke Mapolsek Rasana’e Barat bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. AKP Suratno menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kriminal seperti ini, apalagi dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan penggelapan ataupun kejahatan yang merugikan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memberikan kendaraan kepada orang lain, sekalipun mereka dikenal dekat, demi menghindari tindak kejahatan serupa,” tutupnya.(MJ)
Komentar
Posting Komentar