Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal Polisi Amankan 1.710 Butir Tramadol

Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal Polisi Amankan 1.710 Butir Tramadol
01 Desember oleh boerhanmatajitu matajitunews


DOMPU,matajitunews.co.id,(01 Desember 2025). --Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin di wilayah Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (48) beserta barang bukti sebanyak 1.710 butir tramadol.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di RT 11 RW 02 Dusun Saka Selatan, Desa Manggeasi. Kasus ini mulai diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada pukul 07.35 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dompu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Sekitar pukul 09.00 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1.710 butir tramadol yang disembunyikan di bawah rak lemari barang jualan di kios milik seorang warga, Nurjanah. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kresek hitam berisi 17 bungkus tramadol atau total keseluruhan 1.710 butir. Terduga M mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di kios tersebut untuk mengelabui petugas,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika. Terduga M (48) diduga menjual obat berbahaya tersebut secara ilegal kepada masyarakat sekitar. Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dompu untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu pada pukul 13.00 Wita guna proses hukum lebih lanjut.

 Terduga pengedar tramadol dan barang bukti ribuan butir obat keras yang diamankan aparat kepolisian di Dompu. Dompu, Berita11.com—Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin di wilayah Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (48) beserta barang bukti sebanyak 1.710 butir tramadol. BACAAN LAINNYA Kasus Wanita Muda Melahirkan di Pinggir Sungai sedang Ditindaklanjuti Unit PPA Polres DompuSembilan Orang yang Digerebek saat Pesta Inex di Dompu Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Termasuk Dua Oknum PolisiWanita Muda “Brojol” dekat Sungai, Warga Selamatkan Sang Bayi yang Baru Lahir Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di RT 11 RW 02 Dusun Saka Selatan, Desa Manggeasi. Kasus ini mulai diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada pukul 07.35 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dompu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. 

Sekitar pukul 09.00 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1.710 butir tramadol yang disembunyikan di bawah rak lemari barang jualan di kios milik seorang warga, Nurjanah. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kresek hitam berisi 17 bungkus tramadol atau total keseluruhan 1.710 butir. Terduga M mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di kios tersebut untuk mengelabui petugas,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika. Terduga M (48) diduga menjual obat berbahaya tersebut secara ilegal kepada masyarakat sekitar. Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dompu untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu pada pukul 13.00 Wita guna proses hukum lebih lanjut. BACA JUGA: Delapan Barang Bukti Rusa Dimusnahkan di Mako Polres Bima Kota Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran obat ilegal tersebut dapat segera diungkap. “Peredaran obat keras seperti Tramadol sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan dan merusak generasi muda. Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya peredarannya di wilayah hukum Polres Dompu,” tegas IPTU Rahmadun. Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengisyatkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya bersama inilah yang akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari obat-obatan berbahaya,” katanya dikutip IPTU I Nyoman Suardika.(MJ)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satres Narkoba Polres Sumbawa Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, 5 Pemuda Diringkus,Sabu-Sabu Disita

Senyum Kiki Bersinar Terang Di Tengah Lautan Jemaah Calon Haji Sumbawa

Lagi Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Bandar Sabu di Plampang, 17 Poket Barang Bukti Diamankan